Habiburokhman: Penghinaan Presiden Harus Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

24-03-2025 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal 77 dalam RUU KUHAP tidak mengecualikan pasal penghinaan presiden dari mekanisme keadilan restoratif. Hal ini penting, mengingat pasal penghinaan presiden seringkali berkaitan dengan ujaran yang multitafsir.

 

"Jadi memang perlu kita jelaskan, pasal penghinaan presiden adalah variannya pasal yang mengatur tentang tindak pidana dengan cara ujaran. Kalau ujaran ini kan apalagi yang disampaikan misalnya dengan spontan dan lisan pastilah multi interpretatif. Seseorang ngomong A bisa diartikan B, bahayanya kalau diartikan itu sebagai pelanggaran hukum penghinaan presiden. Karena itu harus bisa ditempuh dengan mekanisme restorative justice dan itu sudah ada di pasal 77 dia tidak dikecualikan," jelasnya di hadapan awak media, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

 

Ia bahkan mendorong agar penyelesaian kasus penghinaan presiden diutamakan melalui mekanisme keadilan restoratif sebelum penegakan hukum pidana. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini memahami betul pentingnya penyelesaian kasus ujaran melalui dialog dan mediasi.

 

"Jadi bahkan kita nanti kalau bisa kita dorong pasal seperti itu enggak bisa langsung ke penegakan hukum. Bahkan kita bisa lebih progresif lagi harus melalui, jadi bukan hanya pilihan, bukan hanya bisa, tetapi harus melalui RJ. Harus dicoba nih yang RJ-nya ini. Harus dilalui dahulu tahapan RJ-nya," katanya.

 

Terakhir, Habib menjelaskan bahwa Komisi III terbuka terhadap berbagai masukan terkait penyusunan RUU KUHAP. Pihaknya akan terus mengadakan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan  berbagai pihak untuk memperkaya materi penyusunan RUU KUHAP. Komisi III sendir berkomitmen untuk membahas RUU KUHAP pada masa sidang yang akan datang.

 

"Kalau teman-teman ada masukan yang lebih progresif lagi, yang lebih baik lagi, yang lebih maju lagi, demi  penegakan HAM orang-orang yang bermasalah dengan hukum, kami dengan terbuka, kami ke depan terus akan mengagendakan acara-acara seperti ini tadi mengundang ahli, mengundang guru-guru besar, mengundang praktisi, bahkan kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus, supaya teman-teman juga berkontribusi aktif bukan hanya memberitakan tapi menyampaikan masukan," ungkapnya. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...